Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia


METADATA
Judul Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 19
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran