Mengadakan Perubahan dalam PGP 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diadakan perubahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949


METADATA
Judul Mengadakan Perubahan dalam PGP 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diadakan perubahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 17
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran