Mengadakan Perubahan dalam PGP 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diadakan perubahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Mengadakan Perubahan dalam PGP 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diadakan perubahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 17
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI