Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum,Peradilan Tata Usaha Negara,dan Peradilan Agama


METADATA
Judul Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum,Peradilan Tata Usaha Negara,dan Peradilan Agama
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 10
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran