Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 75
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran