Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan


METADATA
Judul Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 75
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran