JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan
METADATA
Judul
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948tentang pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraaan