Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Tentara


METADATA
Judul Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 tentang Sumpah Jabatan untuk Hakim, Jaksa, Panitera, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Tentara
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 19
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran