JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
METADATA
Judul
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.