Penundaan Berlakuknyan Ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria


METADATA
Judul Penundaan Berlakuknyan Ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 34
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran