JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penundaan Berlakuknyan Ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
METADATA
Judul
Penundaan Berlakuknyan Ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria