Tunjangan Khusus Wilayah Pulau - Pulau Kecil Terluar Dan Atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau - Pulau Kecil Terluar Dan Atau Wilayah Perbatasan.


METADATA
Judul Tunjangan Khusus Wilayah Pulau - Pulau Kecil Terluar Dan Atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau - Pulau Kecil Terluar Dan Atau Wilayah Perbatasan.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 34
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran