Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan


METADATA
Judul Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 55
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran