Judul |
Pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang RI dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh |