Pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang RI dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh


METADATA
Judul Pembayaran gaji pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang RI dan pejabat-pejabat negeri lainnya di daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 24
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran