Peraturan Pembayaran Gaji PNS, Anggota Kepolisian Negara. Anggota Angkatan Perang RI dan Pejabat-Pejabat Negeri lainnya di daerah Kep. Riau yg meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh.


METADATA
Judul Peraturan Pembayaran Gaji PNS, Anggota Kepolisian Negara. Anggota Angkatan Perang RI dan Pejabat-Pejabat Negeri lainnya di daerah Kep. Riau yg meliputi Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 21
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran