Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibukota Daerah Swatantra Tk.I & II serta Keresidenan.


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan eceran yang bersifat asing di luar ibukota Daerah Swatantra Tk.I & II serta Keresidenan.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 10
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI