Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Chengdu Republik Rakyat Tiongkok


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Chengdu Republik Rakyat Tiongkok
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 10
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI