JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
METADATA
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia