Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium Dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


METADATA
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium Dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 55
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran