Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara


METADATA
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 44
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran