Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 Tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum |