Judul |
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri Dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri |