JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
METADATA
Judul
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi