Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Goverments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nation And The Government Of The Peoples Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negara - Negara Anggota Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak) |