Judul |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengesahaan Asean Multilaterial Agreement Of The Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocal 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketinga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota - Kota Asean) Dan Protokol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota Kota Di Asean) |