JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
METADATA
Judul
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan