JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
METADATA
Judul
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik