TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF MELALUI PENYESUAIAN


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Melalui Penyesuaian
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 7
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan PerSekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 31 May 2022
Tanggal Pengundangan 31 May 2022
Sumber LL SEKJEN 2022 : 48 hlm.
Subjek Analis Legislatif, Penyesuaian
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak 2022abspersekjendpr007.pdf
Lampiran 2022persekjendpr07
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan

Keterangan Status

  • Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 22 April 2024
DPR RI