Judul |
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |