Perubahan atas Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)


METADATA
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Analis Analis Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 21
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan PerSekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 22 September 2017
Tanggal Pengundangan
Sumber LL SEKJEN 2017 : 4 hlm.
Subjek ANALIS APBN PEDOMAN PENGANGKATAN
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak
Lampiran 2017persekjendpr021.pdf