Pedoman Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI


METADATA
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 7
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan PerSekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 28 February 2017
Tanggal Pengundangan 28 February 2017
Sumber LL SEKJEN 2017 : 10 hlm
Subjek Barang Milik Negara Amortisasi Pedoman
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak
Lampiran 2017persekjendpr007.pdf