Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Pejabat Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 5
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan Persekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 01 November 2024
Tanggal Pengundangan 01 November 2024
Sumber
Subjek TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak
Lampiran

Keterangan Status

  • BERLAKU