PENGELOLAAN TENAGA SISTEM PENDUKUNG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang PENGELOLAAN TENAGA SISTEM PENDUKUNG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat.Sekretariat Jenderal
Nomor 24
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan PerSekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 16 December 2022
Tanggal Pengundangan 16 December 2022
Sumber LL SEKJEN 2022 : 49 hlm.
Subjek PENGELOLAAN TENAGA SISTEM PENDUKUNG
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak 2022abspersekjendpr024.pdf
Lampiran 2022persekjendpr24.pdf

Keterangan Status

  • "Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 28 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Mei 2023". "Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". "Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan kecuali ketentuan BAB VIII mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024".