Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat


METADATA
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tajuk Entri Utama (T.E.U) Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 4
Bentuk Peraturan Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan PerSekjen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 15 February 2021
Tanggal Pengundangan 15 February 2021
Sumber LL SEKJEN 2021 : 10 hlm.
Subjek PENERBITAN PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Abstrak 2021abspersekjendpr004.pdf
Lampiran 2021persekjendpr004.pdf