JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan SETJEN DPR RI
METADATA
Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
3A
Bentuk Peraturan
Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan
PerSekjen
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 March 2016
Tanggal Pengundangan
Sumber
LL SEKJEN 2016 : 2 hlm.
Subjek
TUNJANGAN PEGAWAI PERUBAHAN KESATU
Status
Berlaku
Status Peraturan
Keterangan Status
Mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia