JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
METADATA
Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
14
Bentuk Peraturan
Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan
PerSekjen
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 June 2018
Tanggal Pengundangan
04 June 2018
Sumber
LL SEKJEN 2018 : 3 hlm
Subjek
ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF JABATAN FUNGSIONAL PETUNJUK PELAKSANAAN