JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
METADATA
Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
23
Bentuk Peraturan
Peraturan Sekjen
Singkatan Bentuk Peraturan
PerSekjen
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 December 2018
Tanggal Pengundangan
17 December 2018
Sumber
LL SEKJEN 2018 : 5 hlm
Subjek
ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF JABATAN FUNGSIONAL STANDAR KOMPETENSI