Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 147 Tahun 2000.


METADATA
Judul Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 147 Tahun 2000.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 102
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran