JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 147 Tahun 2000.
METADATA
Judul
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 147 Tahun 2000.