Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur.


METADATA
Judul Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 74
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran