Judul |
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan-Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur.
|