Judul |
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003.
|