Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.


METADATA
Judul Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 97
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran