Judul |
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersanjata Republik Indonesia, Dan Golongan Karya Bukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |