Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.


METADATA
Judul Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 15
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran