JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pernyataan Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dalam Keadaan Darurat Perang
METADATA
Judul
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pernyataan Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dalam Keadaan Darurat Perang