Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pernyataan Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dalam Keadaan Darurat Perang


METADATA
Judul Mencabut Keputusan Presiden Nomor 174 Dan 176 Tahun 1952, Nomor 200 Dan 201 Tahun 1956, Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Pernyataan Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dalam Keadaan Darurat Perang
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 40
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran