Judul |
Pengesahan Keputusan Dpr Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah Tentang Mempergunakan Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953, Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri Serta Segala Perubahan Dan/atau Tambahannya Bagi Pegawai Daerah Propinsi Jawa Tengah |