Pembatalan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Menonaktifkan Badan Pekerja Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan.


METADATA
Judul Pembatalan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Menonaktifkan Badan Pekerja Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 249
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran