JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketetapan Tentang Kekuasaan Ketua Pengadilan Negeri Dan Jaksa Setempat Dalam Keputusan Nomor 127 Tahun 1951 Berlaku Juga Terhadap Usul-usul Yang Dimajukan Dalam Tahun 1952
METADATA
Judul
Ketetapan Tentang Kekuasaan Ketua Pengadilan Negeri Dan Jaksa Setempat Dalam Keputusan Nomor 127 Tahun 1951 Berlaku Juga Terhadap Usul-usul Yang Dimajukan Dalam Tahun 1952