Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusaahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD, PT. PAL.


METADATA
Judul Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusaahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD, PT. PAL.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 149
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran