Judul |
Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusaahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD, PT. PAL.
|