Perubahan Nama �panitya Urusan Umum Pegawai� Yang Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 208 Tahun 1950 Menjadi �dewan Urusan Pegawai�


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perubahan Nama �panitya Urusan Umum Pegawai� Yang Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 208 Tahun 1950 Menjadi �dewan Urusan Pegawai�
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 27
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI