Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.


METADATA
Judul Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 31
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran