Menyatakan Organisasi Gerakan Pemuda Islam Indonesia sebagai Organisasi Terlarang


METADATA
Judul Menyatakan Organisasi Gerakan Pemuda Islam Indonesia sebagai Organisasi Terlarang
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 139
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran