Membebaskan 2 Orang dan Mengangkat 2 Orang Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Bersenjata Angkatan Darurat


METADATA
Judul Membebaskan 2 Orang dan Mengangkat 2 Orang Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Bersenjata Angkatan Darurat
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 100
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran