Judul |
Perubahan Keputusan Presiden Nomor. 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok,Fungsi & Tatakerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi serta susunan Organisasi Stafnya.
|