Mengesahkan Perubahan terhadap Pasal 10 16,17,18,20,28,31 dan 32 Konvensi IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization Convention)


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Mengesahkan Perubahan terhadap Pasal 10 16,17,18,20,28,31 dan 32 Konvensi IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization Convention)
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 45
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI